Aplikasi Akad Murabahah Pada Produk Cicilan Emas Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Balung Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010.
Abstract
Investasi adalah kegiatan ekonomi untuk merencanakan dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk kepentingan dimasa yang akan datang. Ada beberapa media investasi yang bisa dipakai, seperti investasi perkebunan, investasi surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya. Serta investasi dibidang sektor riil, seperti tanah, bangunan dan juga emas. Emas merupakan media investasi yang banyak diminati oleh masyarakat, mengingat emas adalah media investasi yang mudah untuk dijual kembali, mengandung capital gain serta emas juga bisa dijadikan jaminan dalam sektor pembiayaan. Bank Syariah Indonesia adalah salah satu lembaga keuangan yang memiliki produk pembiayaan cicil emas yang bertujuan untuk membantu nasabah dalam memiliki emas dengan cara diangsur. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan kesesuaian produk Murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia cabang Balung dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Metode penelitian, jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskripstif kualitatif. Cara mengumpulkan data dengan metode interview, dokuentasi dan observasi. Data yang dihasilkan dioleh dengan metode reduksi data, penyajian data dan berakhir dengan penarikan kesimpulan. Kebasahan data menggunakan metode ketekunan dan keajegan peneliti dilokasi penelitian. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa praktik pembiayaan cicil emas pada BSI cabang Balung sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, namun masih kurang sosialisasi dengan produk pembiayaan cicil emas.